Rabu, 15 Februari 2017

Kado untuk pendidikanku






KADO UNTUK PENDIDIKANKU
Negeri ini sudah merdeka 71 tahun lamanya.Kita hidup di jaman yang sudah dikatakan merdeka.Hiruk piruk kehidupan telah kita jalan bersama tanpa perubahan yang nyata,bahkan  ‘Zamrud Khatulistiwa’ pun sudah menapaki masa.Di Negeri ini dunia pendidikan pun  diwarnai fenomena yang tak kalah meriahnya dengan aksi mahasiswa di berbagai daerah beberapa waktu lalu menanggapi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pemberlakuan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Sejak ditetapkannya UU Pendidikan Tinggi (PT) 2012 pembiayaan PT adalah tanggung jawab masyarakat, industri, dan negara. Pada APBN 2015 Negara hanya memberi sedikit sumbangan untuk pembiayaan PT yaitu 4,1 Triliun. Kekurangan anggaran dalam proses berjalannya pendidikan menjadi tanggung jawab Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi diminta kreatif sebagai badan usaha untuk menambah kebutuhan biaya pendidikan sendiri. Biaya kuliah di perguruan tinggi terus mengalami kenaikan. Bahkan yang terbaru, melalui kebijakan efisiensi anggaran belanja kementerian. Sebelumnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (AP¬BN) 2016 Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp 40,6 triliun. Berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2016 dan Surat Menkeu Nomor S-377/MK.02/2016, Kemenristekdikti perlu melakukan penghematan sebesar Rp 1,9 triliun. Inilah yang kemudian berimbas pada mahalnya biaya kuliah yang harus ditanggung oleh mahasiswa.(http://www.visimuslim.net/…)
Banyak mahasiswa yang memutuskan untuk tidak melanjutkan kejenjang kuliah bahkan terpaksa  berhenti  karena  tidak mampu menangung besarnya biaya perkulihan yang harus mereka bayar,bangku kuliah sangatlah mahal seolah-olah hanya diperuntukan untuk  kaum berada.Smapai ada celotehan orang miskin dilarang sekolah Beasiswa pun kadang tak tepat sasaran terlalu bertele-tele diperjuangkan.Katanya peduli pada mahasiswa,wong anggarannya ada tak perlu potong memotong dengan dalih administrasi.Seperti kasus sebanyak 20 orang mahasiswa (Unila) terpaksa menunda impiannya meraih titel sarjana.Mereka memilih mundur karena tak sanggup membayar uang kuliah tunggal (UKT). Bahkan, ada beberapa di antaranya yang sudah sempat mengenyam bangku kuliah.Satu di antaranya adalah Listiani. Mahasiswi semester tiga prodi Fisika FMIPA Unila  itu membenarkan dirinya memilih untuk berhenti kuliah.Menurut dia, meski berat, mundur adalah keputusan yang  tepat (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG ).
Jika kita melirik kondisi  kualitas  pendidikan di Negeri ini sangatlah memprihatinkan.Di buktikan dengan data UNESCO(2000) tentang peringkat Indek Pengembangan Manusia(Human Development Index),yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan,kesehatan,dan penghasilan per kepala yang menunjukan,bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia semakin menurun.Diantara 174 negara di dunia,Indonesia menempati urutan ke 102(1996),ke-99(1997),ke-105(1998),dan ke-109(1999).Ini hanya segelintir fakta bahwa kualita pendidikan di Indonesia sangatlah memprihatinkan.Begitu pun keadaan guru saat ini,amatlah sangat memprihatinkan.Kebanyakan guru belum memikili profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No.20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran,melaksanakan pembelajaran,menilai hasil pembelajaran,melakukan pembimbingan,melakukan pelatihan,melakukan penelitian,dan melakukan pengabdian masyrakat.Amatlah jauh dari harapan yang di cantumkan dalam pasal tersebut.Tak ada perubahan yang nyata di dunia pendidikan kini baik infut dan outfut dari pendidkan kini.Inikah hasil pendidkan yang kita harapkan?

Apa yang Terjadi Pada  Pendidikan di Indonesia
Sebagaimana kita ketahui, sejak tahun 1995 Indonesia resmi menjadi anggota WTO.Sobat Muslimah tau kan,WTO itu kalo bahasa kerennya World Trade Organization dengan diratifikasinya semua perjanjian-perjanjian perdagangan multilateral. Nah negara-negara anggota WTO diharuskan menandatangani General Agreement on Trade in Services (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, waw keren nggak 12 setor neng.Antara lain layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, pendidikan tinggi, serta jasa-jasa lainnya. Masuknya sektor pendidikan dalam program jual-beli ala kapitalis kalo lebih kerennyanya  imperialisme ini bukan tanpa tujuan. Tujuannya adalah mendapat untung besar dari penjualan jasa pendidikan. Wiih,jasa dibidang pendidikan saja dijual lho sobat,apalagi manusiannya ya.Salah satu bukti keuntungan adanya liberalisasi perdagangan jasa khususnya di sektor pendidikan, yakni profit yang dihasilkan oleh AS pada tahun 2000 pasca GATS di tanda tangani mencapai $14 milyar pada tahun kurun 2000-2001 atau Rp 126 trilyun (kurs rupiah per dolarnya Rp 9500). Di Inggris pendapatan dari ekspor jasa pendidikan mencapai sekitar 4 persen dari penerimaan sektor jasa negaranya. Sementara, ekspor jasa pendidikan dan pelatihan Australia telah menghasilkan AUS $ 1,2 milyar pada 1993.Paham nggak dengan buktinya,intinya itu pendidikan kita udah dileberalisasikan jadi bahan perdangangan dunia.Miris nggak ,kita kuliah di negeri sendiri eh malah tuannya si bule-bule ,eits ini bukan bule yang sering kita panggil ye,ini bule impor euy.Sadis nggak,bule di negeri saja nggak dilirik jadi nyonya di negeri sendiri.Pusing ?Nikmati saja,perjuangan belum kelar...hehe cekidot...
Liberalisasi pendidikan akan berimplikasi pada pengaturan mengikuti mekanisme pasar. Liberalisasi pendidikan mengubah wajah perguruan tinggi dari lembaga pemerintah yang menyediakan pelayanan publik yang berorientasi pada peningkatan ilmu dan pendidikan rakyat menjadi perusahaan yang berorientasi pada keuntungan bisnis. Intervensi dalam pengelolaan Pendidikan Tinggi telah memunculkan konsep penataan baru dalam PT yaitu Kurikulum Berbasis Ekonomi (KBE). Tak heran bila kini dirasakan dampaknya biaya kuliah semakin tinggi, orientasi riset dan teknologi cenderung kepada bisnis. Kurikulum yang disusun sangat berorientasi pada permintaan pasar, mengakibatkan struktur kurikulum dengan mudah diubah menjadi lebih ‘bersahabat’ dengan kepentingan pasar. Buka tutup jurusan pun sudah umum dijumpai. Semangat otonomi yang ada dalam UU PT akhirnya melahirkan intelektual yang gemar mengerjakan proyek, tampil sebagai selebriti akademik, namun melupakan produksi pengetahuan di kampusnya. Wajar jika kita lihat Intelektul kian pragmatis,study oriented,hedonis,bahkan masuk organisasi kampus saja geraknya perlu di panasi dulu,itu pun jika ada pelumasnya.Ngono neng,mahasisiwi kekinian katanya yang  jauh dari sifat kritis dan idealis.Idealisnya bisa di kongkalikong jika ada mau dan posisinya terancam.
Tidak sedikit yang terkecoh dengan gagasan tata kelola yang liberalistik tersebut. Yang demikian karena gagasan ini dipoles dengan prinsip-prinsip yang dipandang elegan. Seperti efisiens, efektif, anti korupsi, birokrasi sederhana, transparansi, dan gagasan-gagasan serupa dari prinsip good governance. Yang bila diteliti secara seksama prinsip-prinsip tersebut hanyalah untung melanggengkan liberalisasi layanan publik dalam hal ini pendidikan tinggi dan tata kelolanya. Dimana fungsi pemerintah dikebiri sebatas fasilitator dan regulator saja. Bukan hanya itu, bukan satu dua orang yang berpendapat bahwa mahalnya pendidikan tinggi (baca : liberalisasi) tidak menjadi masalah yang penting “kualitasnya”. Asalkan “kualitas” yang ditawarkan sesuai dengan besarannya bayaran itu tidak menjadi masalah. Ini adalah logika dari benak-benak yang telah teracuni ide individualiastik, yang menyalahi ketentuan Islam. Lebih dari pada itu semua, tata kelola pendidikan tinggi yang baik tidak akan pernah terwujud selama komersialisasi menjadi jiwa tata kelola. Bahkan inilah (liberalisasi, komersialisasi) yang menjadi sumber petaka pendidikan tinggi saat ini. Mulai dari biaya pendidikan tinggi sangat mahal, hingga disorientasi visi dan misi pendidikan tinggi. Jelas ini konsep tata kelola pendidikan tinggi yang menyalahi ketentuan Islam, disamping amat sangat membahayakan masa depan generasi dan bangsa.
Negara Kapitalis Melepaskan Tanggung Jawab pada Rakyatnya
Liberalisasi Pendidikan tentu tak lepas dari Sistem Kapitalisme yang saat ini diterapkan. Selama negeri ini masih menerapkan sitem kapitalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Negara tidak akan pernah serius melayani kebutuhan rakyatnya termasuk pemenuhan kebutuhan akan pendidikan tinggi yang bermutu dan terjangkau bagi seluruh warga negaranya. Yang ada sebaliknya, Negara manapun yang mnerapkan system kapitalisme akan menitikberatkan pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya sekalipun harus menelantarkan rakyatnya. Sistem Kapitalisme akan melegalisasikan seluruh aktivitas bernuansa perdagangan yang menghasilkan keuntungan materi yang sebesar-besarnya, tidak terkecuali pendidikan tinggi sarat dengan liberalisasi dan kapitalisasi. UU PT mencerminkan pelepasan tanggung jawab negara dalam hal pembiayaan perguruan tinggi. Beberapa pasal tersebut secara implisit menyatakan bahwa ‘pemerintah mengatur teknis pengelolaan pendidikan tinggi, tetapi menyerahkan dana pendidikan kepada mahasiswa, masyarakat, atau dunia usaha. Dalam konteks pembebanan tanggung jawab kepada mahasiswa, UU Pendidikan Tinggi berpotensi menutup akses mereka yang tidak mampu untuk masuk ke perguruan tinggi.’Inilah watak asli Kapitalisme. Pendidikan tinggi menjelma menjadi komoditas yang diperjual belikan di masyarakat dan mahasiswa diposisikan sebagai customer.
Mahasiswa terjerat dari mahalnya biaya kuliah,hingga tersibukkan hanya memikirkan biaya kuliah dan orintasi cepat lulus dan memahami lagi peran mereka sebagai tombak perubahan negeri ini. Ini tidak telepas dari intervensi asing terhadap negara kita dalam pengelolaan pendidikan tinggi yang sejatinya bentuk penjajahan gaya baru (Neo-Imperialisme). Seluruh intervensi kebijakan dalam mengelola pendidikan yang dilakukan oleh negara ini tak lain karena lemahnya visi Negara. Visi Negara yang lemah dalam menentukan nasibnya sendiri menjadi lahan bagi pihak lain untuk mengintervensi sektor strategis yang ada. Sektor pendidikan merupakan sektor strategis Negara selain sektor ekonomi dan politik. Selama Negara belum memiliki visi yang kuat dan mandiri dalam menentukan arah pandangnya selama itu pula kebijakan yang ada akan terus terikat dengan kepentingan dari pihak lain yang memanfaatkannya (baca : penjajahan). Realitas intervensi asing terhadap sistem pendidikan di Indonesia tidak lain merupakan upaya penyempurnaan penjajahan mereka di negeri ini. Sektor ekonomi, pendidikan, dan politik merupakan sektor vital bagi suatu negara. Apabila ketiga sektor itu telah dikuasai maka secara de facto sebenarnya negara tersebut telah terjajah dengan memasuki dunia pendidikan saat ini.
Masih ada Harapan
Ilmu dalam pandangan Islam adalah suatu hal yang sangat penting,bahkan termasuk kebutuhan primer.Karena selain sebagai agama, Islam juga sebagai pandangan hidup manusia sebagai pengatur seluruh aspek kehidupan umat manusia .Penyelesaian problem pendidikan yang mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Itu hanya dapat diwujudkan dengan mengubah paradigma negara dengan merombak sistemnya, sehingga seluruh rakyat akan dapat menikmati pendidikan di Indonesia dengan murah, bermutu tinggi, dan islami sebagai bagian dari public service semata yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya. Selama sistem-sistem yang berkaitan dengan pendidikan, seperti sistem ekonomi dan politik masih bersifat kapitalistik dan tidak sesuai dengan Islam, maka mustahil akan mewujudkan pendidikan yang bebas biaya dan berkualitas. Sistem yang menetapkan pendidikan sebagai kebutuhan primer public secara gratis dijamin Negara dan berkualitas dengan sinergi sistem politik dan ekonominya adalah sistem kenegaraan Islam, yaitu Khilafah Islam.

Perisai Hakiki untuk pendidikanku
”Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari). Sumber Pembiayaan Pendidikan dalam Islam berasal dari Departemen Keuangan Negara, yaitu Baitul Mal. Dan sumber-sumber keuangan Baitul Mal antara lain: Pertama, Harta milik negara yang berupa tanah, bangunan, sarana umum dan pendapatannya serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kedua, pengelolaan negara atas kepemilikan umum seperti Sumber Daya Alam yang menjadi milik umum; barang tambang: minyak bumi, emas, perak, besi, batu bara dan lain-lain. Ketiga, Anfal, Ghanimah, Fai, Khumus Kharaj, Jizyah dan Usyur. Keempat, Infak, Shodaqoh, Wakaf, zakat dan harta yang tidak ada ahli warisnya. Kelima, Penyitaan harta para koruptor serta harta yang diperoleh oleh pegawai negara dari tindakan curang yang lain. Keenam, Pajak. Ini merupakan pemasukan Negara dan dipungut pada saat Baitul Mal kekurangan dana dan hanya diwajibkan kepada warga negara yang kaya.
Sebenarnya Indonesia bisa menyelenggarakan pendidikan bebas biaya dan berkualitas, karena sumber- daya alam Indonesia yang kaya raya. Dari hasil tambang emas saja rata-rata produksi pertahun 126,60 ton. Jika harga satu gram emas Rp 200.000, maka pendapatan Negara dari emas saja sudah 253,2 trilyun pertahun. Menurut S. Damanhuri dari sektor kelautan saja dihasilkan US$ 82 milyar. Jika 1 US$ = Rp.10.000, maka hasilnya Rp 820 trilyun. Namun sayang, akibat tata kelola yang salah ala Sistem Kapitalisme ,semua kekayaan itu ‘digondol’ asing. Saatnya beralih pada pengaturan Islam (Khilafah). Mencetak missal SDM berkepribadian islami dan berkualitas unggul yang memiliki daya saing internasional yang akan mampu mengangkat bangsa dan negara ini dari berbagai keterpurukan sehingga benar-benar merdeka.
Masih ada Harapan untuk Generasi Abad -21

“Dalam HR. Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda menuntut ilmu wajib atas setiap muslim. Hadis ini kemudian menjadi pendorong bagi umat muslim pada masa kekhilafahan untuk mencari ilmu. Pemahaman akidah serta tsaqofah islam yang tinggi menjadikannya intelektual yang bertakwa dan  memposisikan ridho Allah SWT sebagai orientasi tertinggi dalam belajar. Inilah kunci kesuksesannya yang pertama.kunci kesuksesan yang kedua yaitu peran Negara Khilafah yang besar dalam menyediakan kondisi yang kondusif dengan memberikan sarana dan prasarana pendidikan bermutu hingga memungkinkan ilmu pengetahuan berkembang dengan pesat. Negara juga menjamin pendidikan gratis bagi seluruh warganya. Kombinasi dari dua kunci inilah yang secara historis menjadikan pendidikan tinggi Islam sebagai pendidikan terbaik di dunia.


“Indonesia sesungguhnya berpotensi untuk mewujudkan kombinasi dua kunci kesuksesan  tersebut. Karena, Indonesia punya banyak pemuda yang cerdas dan berprestasi. Ditambah pula kekayaan alam Indonesia yang melimpah ruah merupakan potensi sumber pembiayaan pendidikan tinggi berkualitas. Pendidkan ideal akan terwuud jika terlebih dahulu harus menghilangkan sistem  yang telah membiarkan asing menjajah umat muslim. Kita pun kemudian harus berjuang menegakkan Negara yang mau menerapkan Islam kaafah yakni Daulah Khilafah abad 21. Daulah akan mengadopsi sistem politik-ekonomi Islam yang mengatur pengelolaan SDA sepenuhnya oleh Negara untuk pembiayaan pendidikan tinggi  berkualitas bukan diserahkan kepada swasta. 

Tim di Muslimah Voice
Fb;Nurul Sa'adah
Blogger:www.ibugenerasipenakluk.com
Email:sadah1453@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar