KADO
UNTUK PENDIDIKANKU
Negeri ini sudah merdeka 71 tahun lamanya.Kita hidup di jaman yang sudah
dikatakan merdeka.Hiruk piruk kehidupan telah kita jalan bersama tanpa
perubahan yang nyata,bahkan ‘Zamrud
Khatulistiwa’ pun sudah menapaki masa.Di Negeri ini dunia pendidikan pun diwarnai fenomena yang tak kalah meriahnya
dengan aksi mahasiswa di berbagai daerah beberapa waktu lalu menanggapi
kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pemberlakuan Sumbangan Pengembangan
Institusi (SPI). Sejak ditetapkannya UU Pendidikan Tinggi (PT) 2012 pembiayaan
PT adalah tanggung jawab masyarakat, industri, dan negara. Pada APBN 2015
Negara hanya memberi sedikit sumbangan untuk pembiayaan PT yaitu 4,1 Triliun.
Kekurangan anggaran dalam proses berjalannya pendidikan menjadi tanggung jawab
Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi diminta kreatif sebagai badan usaha untuk
menambah kebutuhan biaya pendidikan sendiri. Biaya kuliah di perguruan tinggi
terus mengalami kenaikan. Bahkan yang terbaru, melalui kebijakan efisiensi
anggaran belanja kementerian. Sebelumnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (AP¬BN) 2016 Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebesar
Rp 40,6 triliun. Berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2016 dan Surat Menkeu Nomor
S-377/MK.02/2016, Kemenristekdikti perlu melakukan penghematan sebesar Rp 1,9
triliun. Inilah yang kemudian berimbas pada mahalnya biaya kuliah yang harus
ditanggung oleh mahasiswa.(http://www.visimuslim.net/…)
Banyak mahasiswa yang memutuskan untuk tidak melanjutkan kejenjang kuliah bahkan
terpaksa berhenti karena tidak mampu menangung besarnya biaya perkulihan
yang harus mereka bayar,bangku kuliah sangatlah mahal seolah-olah hanya
diperuntukan untuk kaum berada.Smapai
ada celotehan orang miskin dilarang sekolah Beasiswa pun kadang tak tepat
sasaran terlalu bertele-tele diperjuangkan.Katanya peduli pada mahasiswa,wong
anggarannya ada tak perlu potong memotong dengan dalih administrasi.Seperti
kasus sebanyak 20 orang mahasiswa (Unila) terpaksa menunda impiannya meraih
titel sarjana.Mereka memilih mundur karena tak sanggup membayar uang kuliah
tunggal (UKT). Bahkan, ada beberapa di antaranya yang sudah sempat mengenyam
bangku kuliah.Satu di antaranya adalah Listiani. Mahasiswi semester tiga prodi
Fisika FMIPA Unila itu membenarkan dirinya
memilih untuk berhenti kuliah.Menurut dia, meski berat, mundur adalah keputusan
yang tepat (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR
LAMPUNG ).
Jika kita melirik kondisi kualitas pendidikan di Negeri ini sangatlah
memprihatinkan.Di buktikan dengan data UNESCO(2000) tentang peringkat Indek
Pengembangan Manusia(Human Development
Index),yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan,kesehatan,dan
penghasilan per kepala yang menunjukan,bahwa indeks pengembangan manusia
Indonesia semakin menurun.Diantara 174 negara di dunia,Indonesia menempati
urutan ke 102(1996),ke-99(1997),ke-105(1998),dan ke-109(1999).Ini hanya
segelintir fakta bahwa kualita pendidikan di Indonesia sangatlah
memprihatinkan.Begitu pun keadaan guru saat ini,amatlah sangat
memprihatinkan.Kebanyakan guru belum memikili profesionalisme yang memadai
untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No.20/2003
yaitu merencanakan pembelajaran,melaksanakan pembelajaran,menilai hasil
pembelajaran,melakukan pembimbingan,melakukan pelatihan,melakukan
penelitian,dan melakukan pengabdian masyrakat.Amatlah jauh dari harapan yang di
cantumkan dalam pasal tersebut.Tak ada perubahan yang nyata di dunia pendidikan
kini baik infut dan outfut dari pendidkan kini.Inikah hasil pendidkan yang kita
harapkan?
Apa yang Terjadi Pada Pendidikan di
Indonesia
Sebagaimana kita ketahui, sejak tahun 1995 Indonesia resmi menjadi anggota
WTO.Sobat Muslimah tau kan,WTO itu kalo bahasa kerennya World Trade
Organization dengan diratifikasinya semua perjanjian-perjanjian
perdagangan multilateral. Nah negara-negara anggota WTO diharuskan
menandatangani General Agreement on Trade in Services (GATS) yang mengatur
liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, waw keren nggak 12 setor neng.Antara
lain layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi,
pendidikan tinggi, serta jasa-jasa lainnya. Masuknya sektor pendidikan dalam
program jual-beli ala kapitalis kalo lebih kerennyanya imperialisme ini bukan tanpa tujuan.
Tujuannya adalah mendapat untung besar dari penjualan jasa pendidikan. Wiih,jasa
dibidang pendidikan saja dijual lho sobat,apalagi manusiannya ya.Salah satu
bukti keuntungan adanya liberalisasi perdagangan jasa khususnya di sektor
pendidikan, yakni profit yang dihasilkan oleh AS pada tahun 2000 pasca GATS di
tanda tangani mencapai $14 milyar pada tahun kurun 2000-2001 atau Rp 126
trilyun (kurs rupiah per dolarnya Rp 9500). Di Inggris pendapatan dari ekspor
jasa pendidikan mencapai sekitar 4 persen dari penerimaan sektor jasa
negaranya. Sementara, ekspor jasa pendidikan dan pelatihan Australia telah
menghasilkan AUS $ 1,2 milyar pada 1993.Paham nggak dengan buktinya,intinya itu
pendidikan kita udah dileberalisasikan jadi bahan perdangangan dunia.Miris
nggak ,kita kuliah di negeri sendiri eh malah tuannya si bule-bule ,eits ini
bukan bule yang sering kita panggil ye,ini bule impor euy.Sadis nggak,bule di
negeri saja nggak dilirik jadi nyonya di negeri sendiri.Pusing ?Nikmati
saja,perjuangan belum kelar...hehe cekidot...
Liberalisasi pendidikan akan berimplikasi pada pengaturan mengikuti
mekanisme pasar. Liberalisasi pendidikan mengubah wajah perguruan tinggi dari
lembaga pemerintah yang menyediakan pelayanan publik yang berorientasi pada peningkatan
ilmu dan pendidikan rakyat menjadi perusahaan yang berorientasi pada keuntungan
bisnis. Intervensi dalam pengelolaan Pendidikan Tinggi telah memunculkan konsep
penataan baru dalam PT yaitu Kurikulum Berbasis Ekonomi (KBE). Tak heran bila
kini dirasakan dampaknya biaya kuliah semakin tinggi, orientasi riset dan
teknologi cenderung kepada bisnis. Kurikulum yang disusun sangat berorientasi
pada permintaan pasar, mengakibatkan struktur kurikulum dengan mudah diubah
menjadi lebih ‘bersahabat’ dengan kepentingan pasar. Buka tutup jurusan pun
sudah umum dijumpai. Semangat otonomi yang ada dalam UU PT akhirnya melahirkan
intelektual yang gemar mengerjakan proyek, tampil sebagai selebriti akademik,
namun melupakan produksi pengetahuan di kampusnya. Wajar jika kita lihat Intelektul
kian pragmatis,study oriented,hedonis,bahkan masuk organisasi kampus saja
geraknya perlu di panasi dulu,itu pun jika ada pelumasnya.Ngono neng,mahasisiwi
kekinian katanya yang jauh dari sifat
kritis dan idealis.Idealisnya bisa di kongkalikong jika ada mau dan posisinya
terancam.
Tidak sedikit yang terkecoh dengan gagasan tata kelola yang liberalistik
tersebut. Yang demikian karena gagasan ini dipoles dengan prinsip-prinsip yang
dipandang elegan. Seperti efisiens, efektif, anti korupsi, birokrasi sederhana,
transparansi, dan gagasan-gagasan serupa dari prinsip good governance. Yang
bila diteliti secara seksama prinsip-prinsip tersebut hanyalah untung
melanggengkan liberalisasi layanan publik dalam hal ini pendidikan tinggi dan
tata kelolanya. Dimana fungsi pemerintah dikebiri sebatas fasilitator dan regulator
saja. Bukan hanya itu, bukan satu dua orang yang berpendapat bahwa mahalnya
pendidikan tinggi (baca : liberalisasi) tidak menjadi masalah yang penting
“kualitasnya”. Asalkan “kualitas” yang ditawarkan sesuai dengan besarannya
bayaran itu tidak menjadi masalah. Ini adalah logika dari benak-benak yang
telah teracuni ide individualiastik, yang menyalahi ketentuan Islam. Lebih dari
pada itu semua, tata kelola pendidikan tinggi yang baik tidak akan pernah
terwujud selama komersialisasi menjadi jiwa tata kelola. Bahkan inilah
(liberalisasi, komersialisasi) yang menjadi sumber petaka pendidikan tinggi
saat ini. Mulai dari biaya pendidikan tinggi sangat mahal, hingga disorientasi
visi dan misi pendidikan tinggi. Jelas ini konsep tata kelola pendidikan tinggi
yang menyalahi ketentuan Islam, disamping amat sangat membahayakan masa depan
generasi dan bangsa.
Negara Kapitalis Melepaskan Tanggung Jawab pada Rakyatnya
Liberalisasi Pendidikan tentu tak lepas dari Sistem Kapitalisme yang saat ini diterapkan. Selama negeri ini masih menerapkan sitem kapitalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Negara tidak akan pernah serius melayani kebutuhan rakyatnya termasuk pemenuhan kebutuhan akan pendidikan tinggi yang bermutu dan terjangkau bagi seluruh warga negaranya. Yang ada sebaliknya, Negara manapun yang mnerapkan system kapitalisme akan menitikberatkan pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya sekalipun harus menelantarkan rakyatnya. Sistem Kapitalisme akan melegalisasikan seluruh aktivitas bernuansa perdagangan yang menghasilkan keuntungan materi yang sebesar-besarnya, tidak terkecuali pendidikan tinggi sarat dengan liberalisasi dan kapitalisasi. UU PT mencerminkan pelepasan tanggung jawab negara dalam hal pembiayaan perguruan tinggi. Beberapa pasal tersebut secara implisit menyatakan bahwa ‘pemerintah mengatur teknis pengelolaan pendidikan tinggi, tetapi menyerahkan dana pendidikan kepada mahasiswa, masyarakat, atau dunia usaha. Dalam konteks pembebanan tanggung jawab kepada mahasiswa, UU Pendidikan Tinggi berpotensi menutup akses mereka yang tidak mampu untuk masuk ke perguruan tinggi.’Inilah watak asli Kapitalisme. Pendidikan tinggi menjelma menjadi komoditas yang diperjual belikan di masyarakat dan mahasiswa diposisikan sebagai customer.
Liberalisasi Pendidikan tentu tak lepas dari Sistem Kapitalisme yang saat ini diterapkan. Selama negeri ini masih menerapkan sitem kapitalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Negara tidak akan pernah serius melayani kebutuhan rakyatnya termasuk pemenuhan kebutuhan akan pendidikan tinggi yang bermutu dan terjangkau bagi seluruh warga negaranya. Yang ada sebaliknya, Negara manapun yang mnerapkan system kapitalisme akan menitikberatkan pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya sekalipun harus menelantarkan rakyatnya. Sistem Kapitalisme akan melegalisasikan seluruh aktivitas bernuansa perdagangan yang menghasilkan keuntungan materi yang sebesar-besarnya, tidak terkecuali pendidikan tinggi sarat dengan liberalisasi dan kapitalisasi. UU PT mencerminkan pelepasan tanggung jawab negara dalam hal pembiayaan perguruan tinggi. Beberapa pasal tersebut secara implisit menyatakan bahwa ‘pemerintah mengatur teknis pengelolaan pendidikan tinggi, tetapi menyerahkan dana pendidikan kepada mahasiswa, masyarakat, atau dunia usaha. Dalam konteks pembebanan tanggung jawab kepada mahasiswa, UU Pendidikan Tinggi berpotensi menutup akses mereka yang tidak mampu untuk masuk ke perguruan tinggi.’Inilah watak asli Kapitalisme. Pendidikan tinggi menjelma menjadi komoditas yang diperjual belikan di masyarakat dan mahasiswa diposisikan sebagai customer.
Mahasiswa terjerat dari mahalnya biaya kuliah,hingga tersibukkan hanya
memikirkan biaya kuliah dan orintasi cepat lulus dan memahami lagi peran mereka
sebagai tombak perubahan negeri ini. Ini tidak telepas dari intervensi asing
terhadap negara kita dalam pengelolaan pendidikan tinggi yang sejatinya bentuk
penjajahan gaya baru (Neo-Imperialisme). Seluruh intervensi kebijakan dalam
mengelola pendidikan yang dilakukan oleh negara ini tak lain karena lemahnya
visi Negara. Visi Negara yang lemah dalam menentukan nasibnya sendiri menjadi
lahan bagi pihak lain untuk mengintervensi sektor strategis yang ada. Sektor
pendidikan merupakan sektor strategis Negara selain sektor ekonomi dan politik.
Selama Negara belum memiliki visi yang kuat dan mandiri dalam menentukan arah
pandangnya selama itu pula kebijakan yang ada akan terus terikat dengan
kepentingan dari pihak lain yang memanfaatkannya (baca : penjajahan). Realitas
intervensi asing terhadap sistem pendidikan di Indonesia tidak lain merupakan
upaya penyempurnaan penjajahan mereka di negeri ini. Sektor ekonomi,
pendidikan, dan politik merupakan sektor vital bagi suatu negara. Apabila
ketiga sektor itu telah dikuasai maka secara de facto sebenarnya negara
tersebut telah terjajah dengan memasuki dunia pendidikan saat ini.
Masih ada Harapan
Ilmu dalam pandangan Islam adalah suatu hal yang sangat penting,bahkan
termasuk kebutuhan primer.Karena selain sebagai agama, Islam juga sebagai
pandangan hidup manusia sebagai pengatur seluruh aspek kehidupan umat manusia .Penyelesaian
problem pendidikan yang mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Itu
hanya dapat diwujudkan dengan mengubah paradigma negara dengan merombak
sistemnya, sehingga seluruh rakyat akan dapat menikmati pendidikan di Indonesia
dengan murah, bermutu tinggi, dan islami sebagai bagian dari public service
semata yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya. Selama sistem-sistem yang berkaitan
dengan pendidikan, seperti sistem ekonomi dan politik masih bersifat
kapitalistik dan tidak sesuai dengan Islam, maka mustahil akan mewujudkan
pendidikan yang bebas biaya dan berkualitas. Sistem yang menetapkan pendidikan
sebagai kebutuhan primer public secara gratis dijamin Negara dan berkualitas
dengan sinergi sistem politik dan ekonominya adalah sistem kenegaraan Islam,
yaitu Khilafah Islam.
Perisai Hakiki untuk pendidikanku
”Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana)
penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan)
rakyatnya.” (HR Al- Bukhari). Sumber Pembiayaan Pendidikan dalam Islam berasal
dari Departemen Keuangan Negara, yaitu Baitul Mal. Dan sumber-sumber keuangan
Baitul Mal antara lain: Pertama, Harta milik negara yang berupa tanah,
bangunan, sarana umum dan pendapatannya serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kedua, pengelolaan negara atas kepemilikan umum seperti Sumber Daya Alam yang
menjadi milik umum; barang tambang: minyak bumi, emas, perak, besi, batu bara
dan lain-lain. Ketiga, Anfal, Ghanimah, Fai, Khumus Kharaj, Jizyah dan Usyur.
Keempat, Infak, Shodaqoh, Wakaf, zakat dan harta yang tidak ada ahli warisnya.
Kelima, Penyitaan harta para koruptor serta harta yang diperoleh oleh pegawai
negara dari tindakan curang yang lain. Keenam, Pajak. Ini merupakan pemasukan
Negara dan dipungut pada saat Baitul Mal kekurangan dana dan hanya diwajibkan
kepada warga negara yang kaya.
Sebenarnya Indonesia bisa menyelenggarakan pendidikan bebas biaya dan
berkualitas, karena sumber- daya alam Indonesia yang kaya raya. Dari hasil
tambang emas saja rata-rata produksi pertahun 126,60 ton. Jika harga satu gram
emas Rp 200.000, maka pendapatan Negara dari emas saja sudah 253,2 trilyun
pertahun. Menurut S. Damanhuri dari sektor kelautan saja dihasilkan US$ 82
milyar. Jika 1 US$ = Rp.10.000, maka hasilnya Rp 820 trilyun. Namun sayang,
akibat tata kelola yang salah ala Sistem Kapitalisme ,semua kekayaan itu
‘digondol’ asing. Saatnya beralih pada pengaturan Islam (Khilafah). Mencetak
missal SDM berkepribadian islami dan berkualitas unggul yang memiliki daya
saing internasional yang akan mampu mengangkat bangsa dan negara ini dari
berbagai keterpurukan sehingga benar-benar merdeka.
Masih ada
Harapan untuk Generasi Abad -21
“Dalam HR. Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda menuntut ilmu wajib atas setiap muslim. Hadis ini kemudian menjadi pendorong bagi umat muslim pada masa kekhilafahan untuk mencari ilmu. Pemahaman akidah serta tsaqofah islam yang tinggi menjadikannya intelektual yang bertakwa dan memposisikan ridho Allah SWT sebagai orientasi tertinggi dalam belajar. Inilah kunci kesuksesannya yang pertama.kunci kesuksesan yang kedua yaitu peran Negara Khilafah yang besar dalam menyediakan kondisi yang kondusif dengan memberikan sarana dan prasarana pendidikan bermutu hingga memungkinkan ilmu pengetahuan berkembang dengan pesat. Negara juga menjamin pendidikan gratis bagi seluruh warganya. Kombinasi dari dua kunci inilah yang secara historis menjadikan pendidikan tinggi Islam sebagai pendidikan terbaik di dunia.
“Indonesia sesungguhnya berpotensi untuk mewujudkan kombinasi dua kunci kesuksesan tersebut. Karena, Indonesia punya banyak pemuda yang cerdas dan berprestasi. Ditambah pula kekayaan alam Indonesia yang melimpah ruah merupakan potensi sumber pembiayaan pendidikan tinggi berkualitas. Pendidkan ideal akan terwuud jika terlebih dahulu harus menghilangkan sistem yang telah membiarkan asing menjajah umat muslim. Kita pun kemudian harus berjuang menegakkan Negara yang mau menerapkan Islam kaafah yakni Daulah Khilafah abad 21. Daulah akan mengadopsi sistem politik-ekonomi Islam yang mengatur pengelolaan SDA sepenuhnya oleh Negara untuk pembiayaan pendidikan tinggi berkualitas bukan diserahkan kepada swasta.
Tim di Muslimah Voice
Fb;Nurul Sa'adah
Blogger:www.ibugenerasipenakluk.com
Email:sadah1453@gmail.com
“Dalam HR. Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda menuntut ilmu wajib atas setiap muslim. Hadis ini kemudian menjadi pendorong bagi umat muslim pada masa kekhilafahan untuk mencari ilmu. Pemahaman akidah serta tsaqofah islam yang tinggi menjadikannya intelektual yang bertakwa dan memposisikan ridho Allah SWT sebagai orientasi tertinggi dalam belajar. Inilah kunci kesuksesannya yang pertama.kunci kesuksesan yang kedua yaitu peran Negara Khilafah yang besar dalam menyediakan kondisi yang kondusif dengan memberikan sarana dan prasarana pendidikan bermutu hingga memungkinkan ilmu pengetahuan berkembang dengan pesat. Negara juga menjamin pendidikan gratis bagi seluruh warganya. Kombinasi dari dua kunci inilah yang secara historis menjadikan pendidikan tinggi Islam sebagai pendidikan terbaik di dunia.
“Indonesia sesungguhnya berpotensi untuk mewujudkan kombinasi dua kunci kesuksesan tersebut. Karena, Indonesia punya banyak pemuda yang cerdas dan berprestasi. Ditambah pula kekayaan alam Indonesia yang melimpah ruah merupakan potensi sumber pembiayaan pendidikan tinggi berkualitas. Pendidkan ideal akan terwuud jika terlebih dahulu harus menghilangkan sistem yang telah membiarkan asing menjajah umat muslim. Kita pun kemudian harus berjuang menegakkan Negara yang mau menerapkan Islam kaafah yakni Daulah Khilafah abad 21. Daulah akan mengadopsi sistem politik-ekonomi Islam yang mengatur pengelolaan SDA sepenuhnya oleh Negara untuk pembiayaan pendidikan tinggi berkualitas bukan diserahkan kepada swasta.
Tim di Muslimah Voice
Fb;Nurul Sa'adah
Blogger:www.ibugenerasipenakluk.com
Email:sadah1453@gmail.com







